HaKI PL

HaKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

* HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang.
* HaKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKImerupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik.

HaKI Perangkat Lunak

1. Perangkat Lunak Berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semibebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan – jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

2. Perangkat Lunak Komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ”Komersial’‘ dan “kepemilikan” adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.

3. Perangkat Lunak SemiBebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu
(Umpama nirlaba). Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.
Continue reading “HaKI PL”